Tak Bayar Pajak STNK Lebih Dari 2 Tahun, Akibatnya akan Begini

- Kamis, 28 Juli 2022 | 05:38 WIB
Walau dilengkapi STNK, bila dua tahun menunggak pajak data kendaraan Anda akan dihapus dan dianggap bodong. (NTMC Polri)
Walau dilengkapi STNK, bila dua tahun menunggak pajak data kendaraan Anda akan dihapus dan dianggap bodong. (NTMC Polri)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Belakangan ramai kabar terkait penghapusan data kendaraan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penghapusan data STNK itu dilakukan jika pemilik kendaraan menunggak pajak atau suratnya mati selama dua tahun.

Akibat dari penghapusan data STNK, nantinya kendaraan tersebut menjadi ilegal digunakan di jalan raya.

Baca Juga: Jadwal TV O Channel Kamis 28 Juli 2022 Volleyball Nations League (VNL) 2022, BRI Liga 1, Piala Presiden 2022

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan single data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Dengan begitu, kata Yusri, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisir dan pendataan pajak lebih akurat.

Contohnya misal, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Berikut Cara Membuat Akun SSCASN BKN di Link Ini

Sebab saat ini masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.

Kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK. Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," papar Yusri dikutip dari laman pmjnews.com, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN, Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Kamis 28 Juli 2022, AYRTINA

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," tegasnya.

Yusri mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Halaman:

Editor: Joko Susanto

Sumber: portalyogya.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Team Daihatsu-SIG Formasi Baru Tema Baru

Kamis, 10 November 2022 | 00:47 WIB

Dikabarkan, Toyota akan Merilis Crown Versi SUV

Jumat, 15 April 2022 | 09:21 WIB
X