BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang saat berkendara bisa bahaya akibatnya, saat terkena tilang atau razia bisa dikira barang curian.
STNK merupakan surat-surat yang penting dibawa saat berkendara karena merupakan bukti bahwa kendaraan yang dimiliki atau digunakan resmi terdaftar di pusat
Namun demikian adakalanya suatu saat tiba-tiba kita secara tak disengaja STNK kita hilang, alangkah baiknya kita sudah mengetahui bagaimana langkah tepat untuk mengurusnya.
Seperti dirangkum dalam akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini 6 langkah mengurusnya.
1. Siapkan Dokumen-dokumen Penting
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti Surat Kehilangan dari Kepolisian Terdekat, KTP asli atau fotokopi, fotokopi STNK yang hilang bila ada, dan BPKB baik asli dan fotokopinya.
Gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
Baca Juga: Pelawak Narji Beberkan Kiat Sukses: Kini Jadi Tuan Tanah, Hartanya Setara Hotman Paris
2. Bawa Kendaraan ke Kantor SAMSAT
Bawa kendaraan ke kantor SAMSAT atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap untuk cek fisik kendaraan. Setelah selesai, fotokopi hasil cek fisik tersebut.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran
Hasil mengisi formulir pendaftaran diserahkan ke loket STNK hilang dengan menyerahkan juga berkas kelengkapan administrasi.
Baca Juga: Dengan Tertangkapnya 11 Pengedar, Polri Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi
4. Urus Cek Blokir (Surat Keterangan Hilang dari SAMSAT)