BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kepolisian menetapkan tersangka tunggal, yaitu Neneng Umaya (24) dalam kasus pembunuhan Dini Nurdiani (26) di Perumahan Citra Grand, Bekasi.
Neneng Umaya merupakan istri dari kekasih Dini Nurdiani yang berinisial ID (27).
Baca Juga: Sebut Dirinya Hanya Guru Spiritual Vanessa Angel, Professor Bambang: Dia Adik Saya...
Neneng Umaya melakukan pembunuhan terhadap Dini Nurdiani karena didorong rasa cemburu atas perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan dirinya yang diketahui melalui percakapan WhatsApp.
Neneng Umaya kemudian menjebak Dini Nurdiani dengan mengirimkan pesan melalui nomor WhatsApp sang suami dan mengaku sebagai keponakan korban untuk buka bersama.
"Setelah ketemu, tersangka dan korban menuju ke perumahan Grand Citra Cibubur Bekasi Kota. Tersangka sudah mempersiapkan alat-alat seperti kunci Inggris, pisau dapur, dan gunting rumput sudah disiapkan dari rumah untuk menghabisi korban," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Dimasetyo.
Kepada Polisi, Neneng Umaya mengaku menyesal namun puas telah membunuh korban.
Baca Juga: Jadwal Semifinal SEA Games Indonesia vs Thailand Sore Nanti, Tayang di RCTI
Sampai saat ini, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Neneng Umaya.***
Artikel Terkait
Maraknya Kasus Judi Online di Kalangan Masyarakat Indonesia, Ini Kata Pengamat Sosial UI
Kronologi Kecelakaan Mobil Elf di Karawang, Menewaskan 7 Orang
Terungkap!! Motif Perempuan Berbaju Putih Minta Sumbangan di Lampung
Sopir Bus Kecelakaan Maut Tol Surabaya-Mojokerto Berpotensi Jadi Tersangka
Sosok Ardian Hafidz, Anak Boyolali Diterima Tujuh Kampus Top Dunia