Wali Kota Ambon Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Perizinan Minimarket

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 09:25 WIB
Wali Kota Ambon Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Perizinan Minimarket  (Chaerul Umam/rri.co.id)
Wali Kota Ambon Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Perizinan Minimarket (Chaerul Umam/rri.co.id)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - KPK menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, pegawai di Pemkot Ambon berinisial AEH, dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon pada 2020.

Baca Juga: Tilap Rp3 Miliar, Polisi Blora Ketahuan Korupsi Buat Investasi Pribadi

Hal terkait kasus korupsi Wali Kota Ambon ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Partai Buruh Menggelar Demo Besar-besaran di DPR, Apa Saja Tuntutannya?

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Menanggapi Ancaman Somasi Dari Farhat Abbas, Thoriq Halilintar: Susah Ya. Mencintai Kamu Aja Dilaporin Polisi

KPK juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara itu.

Baca Juga: Rafael Nadal Menyatakan Pensiun Lebih Cepat Akibat Cedera

Permintaan larangan ke luar negeri tersebut telah masuk ke imigrasi sejak 27 April 2022 dan berlaku sampai enam bulan ke depan.***

 

Editor: Nurdian Ghufron

Sumber: Instagram @antaranewscom

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X