BLORA.SUARAMERDEKA.COM - KPK menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, pegawai di Pemkot Ambon berinisial AEH, dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon pada 2020.
Baca Juga: Tilap Rp3 Miliar, Polisi Blora Ketahuan Korupsi Buat Investasi Pribadi
Hal terkait kasus korupsi Wali Kota Ambon ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Partai Buruh Menggelar Demo Besar-besaran di DPR, Apa Saja Tuntutannya?
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020," ujar Ali Fikri.
KPK juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara itu.
Baca Juga: Rafael Nadal Menyatakan Pensiun Lebih Cepat Akibat Cedera
Permintaan larangan ke luar negeri tersebut telah masuk ke imigrasi sejak 27 April 2022 dan berlaku sampai enam bulan ke depan.***
Artikel Terkait
Benarkah Puan Maharani Meminta Pendidikan Agama Islam Untuk Ditiadakan? Ini Faktanya.
Jadi Trending! Kisah Layangan Putus Versi ASN
Kebakaran Kendaraan Roda Empat di Jalan Tol Setia Budi Jakarta Selatan
Pengendara Roda Empat Menabrak Pembatas Transjakarta di Daerah Slipi
Partai Buruh Menggelar Demo Besar-besaran di DPR, Apa Saja Tuntutannya?