BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup kasus dugaan pembunuhan sejoli di Nagreg, Handi Saputra (19) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Oditur Militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta pada Kamis, 21 April 2022.
Oditur Militer meyakini, Kolonel Inf Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan di Nagreg secara berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Dikutip dari @asumsico, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Kolonel Inf Priyanto.
Baca Juga: Kasus Robot Trading DNA Pro: Kronologi Rizky Billar yang Menerima Uang Sekoper
Hal yang Memberatkan.
Oditur Militer menyebut hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah melakukan tindak pidana dengan melibatkan anak buahnya.
Hal yang Meringankan.
Sedangkan hal yang meringankan, Kolonel Inf Priyanto disebut Wirdel Boy, berterus terang selama persidangan sehingga memudahkan persidangan.
Selain itu, Kolonel Inf Priyanto juga mengaku menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, 22 April 2022: Harian, Kesehatan, Cinta, dan Karir
Kronologi Kejadian.
Kasus ini berawal saat Kolonel Inf Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Kolonel Inf Priyanto membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korbban ke anak Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Artikel Terkait
IPW Minta Polri Tindak Tegas Penganiaya Ade Armando
Tunjungan Plaza 5 Surabaya Terbakar
Wali Kota Surabaya Ikut Padamkan Kebakaran Tunjungan Plaza 5
Pengunjung Berhamburan Saat Tunjungan Plaza 5 Surabaya Terbakar
Ketika Bertemu Begal Pasrah Ataukah Melawan