Tak hanya sebagai alat transaksi, PayTren juga memiliki beberapa fitur di antaranya transfer bank, belanjaku, cash back, PayTren Academy, PayTren Connect, pinjam meminjam, dan produk emas PayTren.
Pada Oktober 2017, Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia (BI) karena harus memperoleh izin terlebih dahulu untuk terjun ke dalam dunia bisnis uang elektronik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, 10 April 2022: Harian, Kesehatan, Cinta, dan Karir
Saat itu, BI menyatakan bahwa mereka ingin memastikan bahwa badan yang mengumpulkan dana dari masyarakat sejalan dengan peraturan BI.*
Artikel Terkait
Petugas Damkar Kota Depok Berhasil Selamatkan Balita 2 Tahun yang Terjebak di Dalam Mobil
Menanggapi Maraknya Kasus Klitih di Yogyakarta, Sri Sultan: Menurut Saya Itu Pelanggaran Hukum
Vonis Mati Herry Wirawan Jadi Sorotan Media Internasional
Kasus Ayah Siksa Anak Tiri di Bojonggede Menuai Kecaman dari Bupati Bogor
Ustaz Yusuf Mansur Meminta Maaf Terkait Video Ngamuknya yang Viral