Kasus seperti ini, menurutnya, harus diminimalisir terutama pada kasus kekerasan terhadap anak bahkan tidak boleh ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bogor.
“Saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitarnya. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang, jika melihat atau mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya,” ujar Ade Yasin.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, saat ini pelaku RR diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Inggris Berikan Pernyataan 'Usia Keterlibatan dengan Rusia Telah Berakhir'
RR dijerat Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini pelaku ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA,” ucap Yogen.
Sampai saat ini, motif RR masih diselidiki lebih lanjut.*
Artikel Terkait
Kasus Trading Indra Kenz: Guru Dijemput Paksa, Orang Tua Lakoni Pemeriksaan
Hasil Autopsi Kedua Artis Thailand, Tangmo Nida Telah Dirilis
Petugas Damkar Kota Depok Berhasil Selamatkan Balita 2 Tahun yang Terjebak di Dalam Mobil
Menanggapi Maraknya Kasus Klitih di Yogyakarta, Sri Sultan: Menurut Saya Itu Pelanggaran Hukum
Vonis Mati Herry Wirawan Jadi Sorotan Media Internasional