BLORA.SUARAMERDEKA.COM - kasus seorang ayah berinisial RR (25) yang melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya pada Minggu 3 April 2022 di Desa Ragajaya, Bojonggede,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat menuai tanggapan dari Bupati Bogor Ade Yasin.
Ade Yasin mengecam perilaku pelaku penyiksaan tersebut.
"Pelaku telah melanggar UU Perlindungan Anak, ini perbuatan keji dan melanggar hukum. Saya meminta pihak kepolisian untuk segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Kamis 7 April 2022.
Baca Juga: Tak Hanya Menjanjikan Pahala, 7 Sholat Sunah Ini Memberikan Manfaat yang Besar di Dunia
Bupati Ade Yasin berharap, pelaku (RR) penyiksaan anak ini dapat dihukum berat.
Sebagaimana komitmen Pemkab Bogor yaitu menjaga statusnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan terus meningkatkan komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Mengenal Sakhrah, Batu Dari Surga yang Merupakan Tempat Berdirinya sang Malaikat Peniup Sangkakala
kasus seperti ini, menurutnya, harus diminimalisir terutama pada kasus kekerasan terhadap anak bahkan tidak boleh ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bogor.
“Saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitarnya. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang, jika melihat atau mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya,” ujar Ade Yasin.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, saat ini pelaku RR diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Inggris Berikan Pernyataan 'Usia Keterlibatan dengan Rusia Telah Berakhir'
RR dijerat Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel Terkait
Kasus Trading Indra Kenz: Guru Dijemput Paksa, Orang Tua Lakoni Pemeriksaan
Hasil Autopsi Kedua Artis Thailand, Tangmo Nida Telah Dirilis
Petugas Damkar Kota Depok Berhasil Selamatkan Balita 2 Tahun yang Terjebak di Dalam Mobil
Menanggapi Maraknya Kasus Klitih di Yogyakarta, Sri Sultan: Menurut Saya Itu Pelanggaran Hukum
Vonis Mati Herry Wirawan Jadi Sorotan Media Internasional