BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan content creator OnlyFans, Dea sebagai tersangka setelah menjual konten pornografi di situs OnlyFans.
Polisi mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dea terbukti melakukan pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Belakangan aplikasi dewasa OnlyFans ini memang sedang terdengar di pemberitaan lantaran disebut sebagai wadah menyuguhkan konten porno dari beberapa content creator, contohnya saja seperti Dea dan Siskaeee.
Namun, sebenarnya apa itu OnlyFans? Dan apakah benar jika aplikasi ini hanya khusus untuk konten porno saja?.
Baca Juga: Skuad Inggris Menuju Piala Dunia 2022: Siapa yang Akan Memulai Pertandingan Grup Pertama?
Dikutip dari akun instagram @asumsico, berikut penjelasan singkat mengenai aplikasi OnlyFans.
OnlyFans adalah platform media sosial berbasis situs web dengan layanan konten berlangganan yang bisa dibuat oleh pengguna.
Dengan aplikasi ini, pengguna bisa membuat konten seperti gambar, rekaman video, pesan, serta siaran langsung di OnlyFans.
OnlyFans telah ada sejak 2016 oleh pengusaha asal Inggris, Tim Stokley yang kini telah mengundurkan diri sebagai CEO OnlyFans.
Artikel Terkait
Doni Salmanan Mengaku Pasrah, Dirinya Tak Lagi Takut Miskin
Motif di Balik Penganiayaan 3 Orang Anak di Brebes
Sederet Tempat yang Tidak Boleh Dilintasi Pesawat
Memastikan Kondisi Gala Sky, Arist Merdeka Sirait: Gala Bersama Pak Faisal Adalah yang Terbaik
Polres Kudus Tangkap Delapan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba