Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka

- Rabu, 10 November 2021 | 18:05 WIB
Instagram @tubagusjoddy
Instagram @tubagusjoddy

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Sopir Vanessa Angel bernama Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Jawa Timur, pada Kamis 4 November 2021.

Status hukum Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.

Sebelumnya, kasus kecelakaan tunggal tersebut telah merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya Febri atau Bibi Andriansyah.

Baca Juga: Sinopsis Film Eternals: Para Superhero Bersatu Menghalau Deviant!

Kepala Kejari Jombang Imran mengatakan, setelah menerima SPDP, pihaknya kini tengah menunggu berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel dari polisi.

"Selanjutnya setelah kami menerima SPDP, kami menunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami," kata Imron di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim dilansir dari laman detikcom, Rabu 10 November 2021.

Penyidik Satlantas Polres Jombang, kata dia, baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke Kejaksaan hari ini.

Baca Juga: Profil dan Biodata 10 Pahlawan Nasional Berasal dari Jawa Tengah

"Hari ini sudah kami terima SPDP, ya. SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," ungkap Imron.

Berdasarkan SPDP, ternyata penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka.

Tubagus Joddy adalah Warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut menjadi tersangka tunggal.

Baca Juga: Bantah Terlibat Bisnis PCR, Luhut Tantang untuk Lakukan Audit

"(Apakah di SPDP sudah muncul tersangka?, red) sudah. Atas nama Tubagus Muhammad Joddy, (tersangka) baru satu orang," terang Imran.

Sebelumnya, Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis 4 November sekitar pukul 12.30 WIB.

Halaman:

Editor: Joko Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X