Pemodal Pinjol Penyebab IRT di Wonogiri Bunuh Diri Berhasil Diringkus Polisi

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 18:29 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap JS, pelaku yang berperan sebagai fasilitator dan pemodal pinjaman "online" (pinjol) ilegal.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan JS merupakan pendana pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri karena terlilit hutang pinjaman "online".

"Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok (pemodal-red), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif," kata Helmy.

Baca Juga: Sudah Pacaran Selama 3 Tahun, Pria Ini Kaget Ternyata Pacarnya Open BO

Helmy menjelaskan, pelaku JS mendirikan KSP atau PT fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Selain fasilitator, pelaku juga menjadi pemodal untuk mendirikan PT atau KSP fiktif.

Menurut dia, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, salah satunya aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang mengirimkan uang pinjaman kepada ibu di Wonogiri dan menagih hutang dengan cara meneror hingga sang ibu bunuh diri. Total ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang meneror ibu tersebut.

Baca Juga: dr. Saddam Ismail: Mudah Didapat, 10 Makanan Ini Bikin Awet Muda

"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB," kata Helmy.

Dalam penangkapan ini, kata Helmy, selain menahan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, ponsel, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dua unit CPU komputer dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.

Dari penangkapan JS, penyidik juga berhasil mengembangkan kasus pinjol ilegal tersebut dan menangkap dua pelaku yang memiliki peran sebagai Ketua KSP SAB dengan inisial MDA dan SR.

Baca Juga: Terbaru Twibbon Hari Sumpah Pemuda, Langsung Digunakan Cocok Dibagikan ke Facebook, Instagram, dan Whatsapp

Helmy menambahkan, dari penangakapan MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan "payment gateway", ponsel, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.

"Juga ada uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Sedangkan dari pelaku SR disita ponsel," ujar Helmy.

Halaman:

Editor: Joko Susanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X