BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Perselingkuhan antara menantu dengan mertua menjadi viral dan jadi perbincangan netizen.
Istri dari pelaku, berinisial NR yang pertama membongkar kisah per selingkuhan mantan suaminya dengan ibu kandungnya sendiri akhirnya bersuara.
Melalui pengacaranya, NR mengungkap kisah perselingkuhan tersebut serta nasib para pelaku dan kondisinya terkini.
Seperti diberitakan sebelumnya, kisah perselingkuhan seorang menantu dengan ibu mertuanya menjadi viral di linimasa.
Baca Juga: Viral Suami Selingkuh dengan Mertua, Kisah Mr R dan Risma, Begini Kejadian yang Sebenarnya
Melalui laman TikToknya, NR wanita 21 tahun asal Serang, Banten itu mengungkap kisah hidupnya yang tragis, usai satu tahun membina rumah tangga dengan seorang pria berinisial R (21).
NR mengaku tidak hanya diselingkuhi oleh suaminya tapi juga oleh ibu kandungnya sendiri.
R suaminya sungguh tega selingkuh hingga ber hubungan badan dengan ibu kandung istrinya sendiri.
Tanpa pikir panjang, NR memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya dengan R.
Baca Juga: Viral Suami Ketahuan Berhubungan Badan dengan Ibu Mertua, Berikut Ini Kronologinya
NR resmi mengajukan gugatan cerai kepada sang suami pada 23 November 2022 di Pengadilan Agama Serang, Provinsi Banten.
Kisah yang dibagikan NR melalui akun TikTok-nya itu belakangan viral.
Kepada TribunnewsBogor.com, NR melalui pengacaranya, Neneng Annisa Rahmah, S.H mengungkap beberapa fakta perihal kisah per selingkuhan viral tersebut.
Terkait perselingkuhan antara ibu kandung dan mantan suaminya, NR awalnya tak menaruh curiga.
Artikel Terkait
Link Video Viral TikTok Cucumilo Bersama Pasangan Bikin Geger Jagad Maya, Penasaran Buruan Cek Disini!
Al Nahyan Viral Usai Tingkah Pecicilannya Memakai Kutang di Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
Viral Intel Menyamar Jadi Wartawan, Begini Kisah Iptu Umbaran Wibowo Hingga Diangkat Jadi Kapolsek
Video Viral Grup Qasidah Mentas di Salah Satu Gereja Wilayah Tomohon, Netizen Beri Respon Positif
Perihal Video Mesum Viral Diduga Mirip Rezky Aditya, Wenny Ariani: Nggak Bisa Berkomentar Lebih Jauh