Terkait Lambannya Proses Penanganan Laporan Agus Hartono, Kamaruddin: Harusnya Bisa Lebih Cepat

- Senin, 12 Desember 2022 | 18:34 WIB
Terkait Lambannya Proses Penanganan Laporan Agus Hartono, Kamaruddin: Harusnya Bisa Lebih Cepat
Terkait Lambannya Proses Penanganan Laporan Agus Hartono, Kamaruddin: Harusnya Bisa Lebih Cepat

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kamaruddin Simanjuntak menyayangkan lambannya proses laporan kliennya Agus Hartono terkait dugaan pungli oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hingga saat ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum merilis keputusan atau hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Agung terhadap para jaksa tersebut.

"Harusnya pemeriksa dari Jamwas bisa lebih cepat dapat menangani perkara ini dan sesegera mungkin melaporkannya ke atasan yaitu Jamwas dan Jaksa Agung. Sehingga bisa segera mengambil keputusan," tutur Kamaruddin Simanjuntak.

Terkait Jamwas Kejaksaan, Ali Mukartono mengaku hingga saat ini belum menerima laporan pemeriksaan.

Baca Juga: Profil Biodata Sofiatun Gudono, Ibunda Erina Gudono yang Jadi Besan Presiden Jokowi

Dia mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menunggu kasus tersebut diproses.

"Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses. Saya juga belum dilapori, setelah proses pemeriksaan, nanti akan diumumkan oleh Kapuspenkum," ucap Ali Mukartono.

Kejagung sebelumnya telah memastikan sedang mengusut dugaan pungli yang dilakukan oknum jaksa saat menangani kasus dengan tersangka Agus Hartono alias AH.

AH, pengusaha asal Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) atas dugaan korupsi pemberian pinjaman dari beberapa bank kepada PT CGP.

Baca Juga: Harapan dan Doa Ketua DPC dan Dewan Fatwa Petanesia Blora di Momentum Hari Jadi Blora ke 273

Dalam prosesnya, tersangka AH selanjutnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang (PN).

Hasilnya, hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan permohonan AH dengan menyatakan putusan tersangka batal demi hukum dan tanpa res judicata.***

Editor: Nurdian Ghufron

Sumber: Suara Merdeka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X