Diantaranya pasal pencemaran nama baik presiden, tindak pidana kumpul kebo, santet, vandalisme, dan penyebaran doktrin komunis.***
Diantaranya pasal pencemaran nama baik presiden, tindak pidana kumpul kebo, santet, vandalisme, dan penyebaran doktrin komunis.***
Sumber: Suara Merdeka
Artikel Terkait
Jangan Buru-buru Beli Set Top Box, Ada STB Gratis dari Kominfo
KPK Beri Peringatan Keras Kepada Pihak yang Mencoba Menyalahgunakan Anggaran Bantuan Bencana
Perihal Erupsi Susulan Gunung Semeru, PVMBG ESDM Beri 3 Imbauan Terhadap Masyarakat Terdampak
Polsek Astana Anyar Bandung Diserang Teroris, Pelaku Tewas dan Tiga Anggota Alami Luka-luka
Polres Metro Bekasi Perketat Penjagaan Usai Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar