BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung adalah Agus Sujatno, mantan narapidana peristiwa terorisme.
Agus juga dikenal sebagai bagian dari jaringan JAD di Bandung, Jawa Barat.
Dia dibebaskan pada Maret 2021 setelah menghabiskan empat tahun di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan sehubungan dengan peristiwa terorisme.
Baca Juga: Kode Promo GoFood Terbaru 8 Desember 2022, Makan Enak Tak Perlu Mahal, Tinggal Pesan Diantar!
Kapolri mengatakan puluhan kertas dengan catatan protes terkait UU KUHP ditemukan di TKP.
"Yang mana di dalamnya terkait masalah zina dan sebagainya. Dan tentunya semua kita dalami," tutur Kapolri.
Terpisah, sepeda motor berwarna biru yang diduga digunakan oleh pelaku juga dibubuhi tulisan "KUHP, Hukum Syirik Kafir, Penegak Hukum Setan, QS: 2:29".
Kapolri juga menegaskan pihaknya sedang berupaya mengusut tuntas kejadian tersebut.
Diketahui, RUU Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah mulai berlaku.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan menjadi agenda putusan hukum pidana pada Selasa, 6 Desember 2022.
Selama berabad-abad, Indonesia menggunakan hukum pidana buatan Belanda.
Namun, banyak pihak yang menentang keras karena KUHP tersebut dinilai memuat ketentuan yang dianggap kontroversial.
Artikel Terkait
Jangan Buru-buru Beli Set Top Box, Ada STB Gratis dari Kominfo
KPK Beri Peringatan Keras Kepada Pihak yang Mencoba Menyalahgunakan Anggaran Bantuan Bencana
Perihal Erupsi Susulan Gunung Semeru, PVMBG ESDM Beri 3 Imbauan Terhadap Masyarakat Terdampak
Polsek Astana Anyar Bandung Diserang Teroris, Pelaku Tewas dan Tiga Anggota Alami Luka-luka
Polres Metro Bekasi Perketat Penjagaan Usai Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar