BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Saat Gunung Semeru memuntahkan awan panas (APG), Pemkab Lumajang menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari.
"Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini, SK Bupati segera saya tandatangani," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq).
Cak Thoriq juga mengatakan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Badan Geologi sebelumnya telah menaikkan status Gunung Semeru menjadi Siaga Level IV.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Keluarkan Awan Panas Hingga 7 Kilometer Jauhnya
Oleh karena itu, masyarakat yang berada di zona merah diminta mengosongkan tempat dan mengungsi ke area evakuasi yang telah ditentukan.
"Sejalan dengan status gunung semeru yang awas, saya memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkonsolidasi para pengungsi bisa diintervensi karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," tutur Cak Thoriq.
Sementara itu, saat ditanya kemungkinan adanya korban jiwa, Bupati mengatakan belum ada laporan korban atau laporan korban jiwa dari masyarakat hingga berita ini diturunkan.
Baca Juga: Turnamen Blora Open Selesai, Gus Labib: Animo Masyarakat Luar Biasa
"Belum mendapatkan laporan korban, hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis, tadi ada bayi umur beberapa bulan tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas," imbuhnya.
Artikel Terkait
Atalia Praratya Larang Warga untuk Kembali ke Rumah Karena Masih Adanya Gempa Susulan di Cianjur
PAN Jateng Memberikan Dukungan Kepada Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024
PVMBG-Badan Geologi Menyebut Sesar Cimandiri Tak Ada Kaitannya dengan Gempa Cianjur
MK Memutuskan Eks Napi Korupsi Dilarang Berpolitik, Ray Rangkuti: Ini Penting
Erupsi Gunung Semeru, Keluarkan Awan Panas Hingga 7 Kilometer Jauhnya