BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Masyarakat Sipil Indonesia (LIMA), mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangguhkan hak politik mantan narapidana kasus korupsi merupakan keputusan penting untuk arah yang lebih aman dalam pemberantasan korupsi.
"Putusan penting untuk memastikan arah dan tuntutan pemberantasan korupsi lebih pasti," ujar Ray Rangkuti.
Ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 sebagai salah satu putusan yang paling ditunggu masyarakat dan karenanya layak untuk diakui.
Baca Juga: TERBONGKAR Adegan Ranjang Michelle Ziudith dan Arif Dirgantara, Ternyata Pakai Ini Demi Kenyamanan
"Putusan ini memenuhi apa yang menjadi tuntutan masyarakat setidaknya selama 10 tahun terakhir,” tutur Ray Rangkuti.
Terkait putusan itu, dia mengatakan alasan penangguhan hak politik mantan napi koruptor karena korupsi adalah dua kejahatan sekaligus, satu pidana dan satu politik.
"Pidana karena mengambil sesuatu yang bukan haknya. Politik, adanya penyimpangan (penghianatan) atas amanah publik berupa korupsi dengan kekuasaan yang diembannya," ucap Ray Rangkuti.
Menurutnya, penanganan sanksi terhadap koruptor selama ini lebih bersifat pidana umum, dimana semua sanksi diselesaikan setelah menjalani hukuman penjara.
Artikel Terkait
Sebanyak Puluhan Ribu Anak Indonesia di Bawah Umur Positif Terjangkit Virus HIV
KIB Menyebut Sudah Menetapkan Nama yang Bakal Diusung Jadi Capres 2024
Atalia Praratya Larang Warga untuk Kembali ke Rumah Karena Masih Adanya Gempa Susulan di Cianjur
PAN Jateng Memberikan Dukungan Kepada Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024
PVMBG-Badan Geologi Menyebut Sesar Cimandiri Tak Ada Kaitannya dengan Gempa Cianjur