BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa larangan joget pargoy.
Melalui fatwa bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022, MUI Jember menyatakan joget pargoy dilarang karena menampilkan ketelanjangan.
Fatwa ini dikeluarkan MUI Jember berdasarkan hasil rapat terbatas Badan Fatwa pada 19 November 2022.
"Hukum joget pargoy adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," ungkap pihak MUI Jember.
Selain itu, MUI Jember menilai joget pargoy tersebut tidak mencerminkan perilaku umat Islam dan merusak nilai kesusilaan.
"Joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kab. Jember," tutur MUI Jember.
MUI Jember mengajak pemerintah, pembuat kebijakan dan tokoh masyarakat untuk ikut serta membantu 'pelarangan' joget pargoy.
"Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Mengusulkan Laksamana TNI Yudo Margono Sebagai Panglima TNI yang Baru
Lahan 16,5 Ha Disiapkan untuk Relokasi Korban Gempa Cianjur, Warga Diimbau untuk Pulang
Bencana Gempa Cianjur, Semakin Lama Pencarian Korban, Semakin Banyak Pengungsi
Pertamina Memasok Avtur untuk Tiga Helikopter Polri dalam Upaya Pengiriman Logistik Korban Gempa Cianjur
Rakornas Ganas Annar Dibuka Oleh Gubernur Ganjar Pranowo, Nyatakan Perang Terhadap Narkoba