BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi booster, vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas.
Bagi yang ingin mendapatkan vaksin booster setidaknya sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Pelayanan vaksinasi dosis ketiga ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Pusat pada Selasa 15 November 2022, dengan jenis vaksin yang tersedia Pfizer.
1.Puskesmas Kecamatan Gambir (Pendaftaran on the spot, JAKI)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
2.RSUD Tarakan (JAKI)
Artikel Terkait
Berikut Cara Melihat Jadwal Vaksinasi Melalui Aplikasi JAKI Handphone, Juga Mendapatkan Lokasi Faskes Terdekat
Kapolri Minta Pelaksanaan Vaksinasi Dosis Ketiga atau Booster Diminta Dipercepat
Jadwal, Lokasi Vaksinasi Booster di Jakarta Hari Ini, Selasa 31 Mei 2022
PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 1 Agustus 2022, Disisi Lain Cakupan Vaksinasi Booster Masih Kurang
Info Vaksin Booster di Bandung 1-6 Agustus 2022, Ada di 15 Lokasi, Simak Jadwal dan Jenis Vaksinnya