BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Salah satu terdakwa penghadang penyidikan, Baiquni Wibowo, hadir dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs.
Dalam sidang hari Kamis 10 November 2022, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Baiquni Wibowo.
Kejaksaan sebelumnya telah meminta hakim untuk menolak permintaan keringanan oleh kuasa hukum Baiquni Wibowo.
Pada 26 Oktober 2022, kuasa hukum Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (SD) karena beberapa alasan.
Dalam persidangan yang berlangsung pada 3 November 2022, JPU meminta majelis hakim menolak semua eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum Baiquni Wibowo.
Pada Kamis, 10 November 2022, hakim anggota membacakan putusan majelis hakim dalam sidang sela atas nota keberatan Baiquni Wibowo.
Keputusan tersebut mencatat bahwa hakim telah menolak semua keberatan yang diajukan oleh pengacara Baiquni.
hakim menyatakan penolakan karena eksepsi penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan.
Berdasarkan putusannya, hakim memerintahkan PU untuk menangani kasus di mana Baiquni Wibowo menghalangi penyidikan kasus Sambo sebagai terdakwa.
Baiquni didakwa dengan perannya dalam menyalin rekaman CCTV sebagai bukti penghapusannya.***
Artikel Terkait
Menunjukkan Kinerja Bagus, Airlangga Hartarto Dinilai Layak Jadi Presiden
Anies Baswedan Akan Sampaikan Pidato Politik Pada Perayaan Hari Jadi Nasdem ke-11
Inavac, Vaksin Covid-19 Buatan Anak Bangsa Resmi Diluncurkan
Terkait Kasus Korupsi Penyediaan Fasilitas Impor Garam Industri, Kejagung Menetapkan 5 Tersangka
Terkait Kinerja BPOM dalam Berantas Kasus Gagal Ginjal Akut, IDI: Kami Mengapresiasi