Hakim Tolak Nota Keberatan Tersangka Penghalangan Penyidikan Kasus Ferdy Sambo

- Jumat, 11 November 2022 | 06:15 WIB
Hakim Tolak Nota Keberatan Tersangka Penghalangan Penyidikan Kasus Ferdy Sambo (IST)
Hakim Tolak Nota Keberatan Tersangka Penghalangan Penyidikan Kasus Ferdy Sambo (IST)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Salah satu terdakwa penghadang penyidikan, Baiquni Wibowo, hadir dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs.

Dalam sidang hari Kamis 10 November 2022, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Baiquni Wibowo.

Kejaksaan sebelumnya telah meminta hakim untuk menolak permintaan keringanan oleh kuasa hukum Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 12 November 2022, Capricorn Ketiban Rezeki, Gemini Lagi Gembira, Aries Butuh Sendiri

Pada 26 Oktober 2022, kuasa hukum Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (SD) karena beberapa alasan.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 3 November 2022, JPU meminta majelis hakim menolak semua eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum Baiquni Wibowo.

Pada Kamis, 10 November 2022, hakim anggota membacakan putusan majelis hakim dalam sidang sela atas nota keberatan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 12 November 2022: Ada yang Bikin Leo dan Sagitarius Marah, Virgo Maafkan Pasanganmu

Keputusan tersebut mencatat bahwa hakim telah menolak semua keberatan yang diajukan oleh pengacara Baiquni.

hakim menyatakan penolakan karena eksepsi penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan.

Berdasarkan putusannya, hakim memerintahkan PU untuk menangani kasus di mana Baiquni Wibowo menghalangi penyidikan kasus Sambo sebagai terdakwa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 12 November 2022: Taurus Introspeksi Diri, Pisces Realistis, dan Libra harus Tenang

Baiquni didakwa dengan perannya dalam menyalin rekaman CCTV sebagai bukti penghapusannya.***

Editor: Nurdian Ghufron

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X