Progres Kontruksi Hampir 100 Persen, Jalan Tol Demak-Semarang Siap Uji Layak Fungsi

- Senin, 7 November 2022 | 07:49 WIB
Jalan Tol Demak-Semarang
Jalan Tol Demak-Semarang

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Progres konstruksi jalan Tol Semarang-Demak Seksi II yang hampir 100 persen akan segera dilakukan uji Kelayakan Fungsional (ULF).

Robby Suwarna selaku Humas PT PP mengatakan uji coba dirancang untuk memastikan semua persyaratan spesifikasi teknis.

Selain itu, peralatan jalan yang ada di jalan Tol telah memenuhi standar untuk manajemen dan keselamatan lalu lintas.

Baca Juga: Rekomendasi Set Top Box TV Digital Terbaik, Harga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu, Beli Merk Ini

Tahap ini merupakan tahap akhir setelah proses pembangunan jalan dinyatakan selesai.

"ULF ini untuk memastikan bahwa semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan Tol sesuai standar manajemen serta keselamatan lalu lintas," ungkap Robby Suwarna dikutip dari Suara Merdeka.

Terkait pengujian fungsi jalan, Robby menjelaskan diatur dalam Peraturan Departemen PUPR Nomor 11 tentang Tata Cara dan Persyaratan Fungsi Jalan 2010.

Baca Juga: Paling Tau Kebutuhanmu, Kode Promo Grab Senin 7 November 2022, Mau Kemana Aja Hemat, Diskon 90 Persen

Juga persyaratan administrasi yang memberikan kepastian hukum bagi operator dan pengguna jalan agar jalan dapat dioperasikan untuk umum.

"Artinya sebelum dilakukan ULF, maka belum bisa dipergunakan untuk umum," tuturnya.

Ruang lingkup prosedur dan persyaratan ULF meliputi persyaratan dan pelaksanaan Tes fungsional, Kategori fungsional, Alat uji fungsional, Tata Cara uji fungsional, Penetapan fungsional, Pendanaan dan Pengawasan.

Baca Juga: SUPER MURAH! 15 Kode Promo Gojek, GoCar, GoRide, GoPay dan GoFood Senin 7 November 2022 Diskon 90 Persen

Pemeriksaan fisik jalan dan pemeriksaan dokumen menjadi aspek penting yang menjadi inti dari ULF ini.

Pemeriksaan fisik jalan dilakukan dengan memeriksa pemenuhan persyaratan teknis fungsi jalan pada suatu ruas jalan sesuai dengan persyaratan.

Halaman:

Editor: Nurdian Ghufron

Sumber: Suara Merdeka

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X