Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawati Tak Bersalah, 'Dia Hanya Korban'

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 06:24 WIB
Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawati Tak Bersalah, 'Dia Hanya Korban'
Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawati Tak Bersalah, 'Dia Hanya Korban'

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J meminta maaf pada semua pihak atas segala kesalahan yang dilakukannya dan mengungkap fakta baru soal istrinya Putri Candrawati.

Menurut Ferdy Sambo, Putri Candrawati tidaklah bersalah dan justru hanya sebagai korban.

Terutama pada keluarga Brigadir J yakni sang ibu Rosti Hutabarat dan sang ayah Samuel Hutabarat, suami dari Putri Candrawati ini menyampaikan permintaan maafnya.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.i

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya," kata Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu 05 Oktober 2022.

"Termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," ungkap Ferdy.

Baca Juga: Trending di TikTok, Begini Sosok Tiara Kartika Sang Anak Kuntilanak, Netizen Banyak yang Mau Jadi Bapak Angkat

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan di bulan Juli 2022 lalu.

Hingga kini kasus pembunuhan Brigadir J masih menjadi misteri apa motif dan bagaimana Brigadir J dibunuh.

Baca Juga: Duhh Dek! Cantiknya Tiara Kartika, Viral di TikTok Disebut Anak Kuntilanak, Yukk Kenal Lebih Dekat

Kasus pembunuhan Brigadir J juga menyeret sejumlah orang menjadi tersangka dan yang berperan di balik kejahatan tersebut.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati masuk dalam jajaran tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari Twitter Divisi Humas Polri bernama @DivHumas_Polri, pihaknya telah melakukan tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dkk di Kejaksaan Agung. Dengan pelimpahan itu, diharapkan kasus tersebut disidangkan.

Permintaan maaf Ferdy Sambo itu disampaikan saat keluar dari gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu 05 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Tiko Septianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X