Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu (6/8).
Bahkan Ferdy Sambo diduga turut mengambil CCTV pada saat penanganan meninggalnya Brigadir Joshua.
Baca Juga: Miliki Harta Ratusan Triliun Lebih, Pangeran Arab Ini Mampu Meluluhkan Hati Laudya Cinthya Bella
"Dugaan pelanggaran kode etik) di dalam pelaksanaan olah TKP, terjadi misalnya pengambilan CCTV dsb," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, Minggu (7/8).
Kini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya yakni RR, RE dan KM.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut mengungkapkan peran dari ketiga tersangka tersebut.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ujar Agus.
Sedangkan Kapolri Sigit menyatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak.
"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Bharada RE," ujar Sigit.
Artikel Terkait
AKP Rita Yuliana Akhirnya Angkat Bicara Soal Kabar Hubungan Asmaranya dengan Irjen Ferdy Sambo
AKP Rita Yuliana Terang-terangan Soal Hubungan Asmaranya, Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Benarkah Ferdy Sambo Terkait dengan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI di KM 50?
Motif Kejahatan Ferdy Sambo Dibeberkan Seali Syah, Istri Jenderal yang Pernah 'Dekat' dengan Ariel NOAH
Ferdy Sambo Habisi Brigadir J karena Mengetahui Sebuah Rahasia Besar, Tentang Judi dan Sabu?