BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada sejumlah tindakan tidak profesional yang dilakukan sejumlah anggota polisi terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu tindakan tidak profesional tidak hanya ditemukan dalam proses penanganan perkara. Namun juga dalam proses penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarga di Jambi.
Sigit mengatakan informasi itu berdasarkan hasil pendalaman tim khusus (timsus). “Ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
“Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP (tempat kejadian perkara), serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kapolri juga menyatakan sudah ada empat tersangka yang ditetapkan oleh timsus, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Selain Sambo, ada tersangka Bharada E atau Richard Eliezer yang juga kerap menjadi sopir istri Ferdy Sambo, PC.
Kemudian, ada Bripka Ricky Rizal atau RR selaku ajudan istri Ferdy Sambo dan KM atau Kuat selaku asisten rumah tangga (ART) yang juga merangkap sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dari hasil pendalaman ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan.
“Dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV, dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa,” ujar Sigit.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Motifnya!
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati! Ini Perannya...
Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo
Profil dan Biodata Lengkap Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Bukan Orang Sembarangan