BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Hingga saat ini berarti telah ada 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka disiarkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam Konferensi Pers, Selasa 9 Agustus 2022 di YouTube Polri TV.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati! Ini Perannya...
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan jika Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Motifnya!
Kapolri mengatakan jika pihaknya juga telah menemukan penyesuaian terhadap bukti dan para saksi-saksi yang berada di TKP.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," kata Kapolri.
Artikel Terkait
Komentar Rocky Gerung untuk Kasus Brigadir J, Pertanyakan Keseriusan Kepolisian Mirip Penanganan Kasus KM 50
Muncul Rekaman Suara Laskar FPI Sebelum Tewas, Netizen: Berkat Kasus BrigadIr J, Kasus KM 50 Bakal Terungkap
Link Siaran Langsung Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Motifnya!