Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Motifnya!

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 20:15 WIB
Baru saja Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok, antara.com)
Baru saja Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok, antara.com)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Baru saja Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan yang dilakukan oleh Timsus yang dibentuk oleh Kapolri.

"Hasil temuan Timsus bahwa peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkan meninggal dunia dilakukan oleh Bharada E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit.

Selain itu untuk motifnya kata Kapolri Listyo sedang dalam pendalaman Timsus.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati! Ini Perannya...

"Untuk motifnya masih terus dilakukan," kata Kapolri Listyo.

Sebelumnya Bareskrim juga telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bharada E atau Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Reza dan Bharada K yang juga sopir istri Ferdy Sambo.

Bharada E telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pembunuhan.

Sedangkan Brigadir RR disangkakan dengan pembunuhan berencana.

Tidak hanya jelasnya, senjata yang digunakan untuk menembak adalah senjata milik Brigadir R.

"Senjata brigadir R digunakan untuk menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J sedangkan senjata milik Brigadir J digunakan untuk menembak dinding berkali-kali," jelasnya.

Halaman:

Editor: Tiko Septianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X