BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Akhirnya Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Disiarkan langsung Selasa 9 Agustus 2022 di YouTube Polri TV, Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam Konferensi Pers.
Ferdy Sambo didasarkan oleh pernyataan para saksi, termasuk pengakuan yang diberikan oleh Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu dan pemeriksaan bukti-bukti terkait.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati! Ini Perannya...
Total 40 saksi telah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri, terkait peristiwa berdarah kematiah Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyidikan tersebut, ditetapkan empat orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Motifnya!
Adapun unsur yang disangkakan kepada keempat orang tersangka ini adalah :
Bharada E : Melakukan penembakan kepada Brigadir J
Brigadir RR : Turut membantu dan menyaksikan pembunuhan
KM : Turut membantu dan menyaksikan pembunuhan
Irjen Pol Ferdy Sambo : Menyuruh melakukan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas miliknya.
Keempat orang tersangka ini, dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun.
Senjata yang digunakan untuk membunuh Brigadir J adalah milik dari Brigadir RR.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Motifnya!