BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Pengacara Bharada E, bernama Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai kuasa hukum Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut.
Bharada E ditetapkan sebagai tesangka tewasnya Brigadir J di kediaman atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Meskipun Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini, tapi masyarakat belum percaya jika Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir J.
Baca Juga: Ini Sosok Pangeran Fazza, Pangeran Dubai yang Dikabarkan Menikah dengan Laudya Cynthia Bella
Pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Bharada E hanyalah tumbal kasus tewasnya Brigadir J.
Pengacara Bharada E yang bernama Andreas Nahot Silitonga itu siang tadi datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan berita pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Brigadir J.
Baca Juga: Kenapa Irjen Ferdy Sambo Ditahan? Berikut Ini Alasannya
Dikutip dari PMJ News, pengacara Andreas Nahot Silitonga tak menjelaskan apa alasannya mundur sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Dahulu kami tim kuasa hukum dari Bharada E, tapi hari ini kami sudah resmi mengundurkan diri," kata dia.
"Kedatangan kami ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E," kata dia.
Artikel Terkait
Akhirnya Ferdy Sambo Buka Suara Atas Tewasnya Brigadir J: 'Itu Akibat dari Apa yang Dilakukannya...'
15 Anggota Polisi Ini Dimutasi, Diduga Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Mengaburkan Kronologi, Siapa Sosok yang Membersihkan TKP Tewasnya Brigadir J?
Dianggap Intimidasi Keluarga Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Dicopot Kapolri
Timsus Polri Kantongi Pengambil Rekaman CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J
Mendalami Senjata Glock-17 yang Diduga Dipakai Bharada E Menghabisi Brigadir J