BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Tim Kusus (Timsus) Bareskrim Polri berhasil mengantongi identitas anggota polisi yang mengambil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis 4 Agustus 2022 tadi malam, pihaknya sudah mengantongi siapa pengambil rekaman closed circuit television (CCTV).
"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," tegas Sigit dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dianggap Intimidasi Keluarga Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Dicopot Kapolri
Tidak hanya itu, Jenderal Bintang Empat ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.
Jenderal Listyo menyebut, dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Baca Juga: Mengaburkan Kronologi, Siapa Sosok yang Membersihkan TKP Tewasnya Brigadir J?
"Sehingga membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik," ucap Listyo.
Yang salah satunya ungkapnya, terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat.
"Hal ini menjadi perhatian khusus pihak kami untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat," jelasnya.
Tidak hanya itu, Jenderal Listyo Sigit menyebutkan ke-25 personel itu, terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.
"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya.
Disebutkan pula oleh Kapolri, ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.
Jenderal Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.
Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Terungkap 'Pesan Manis' Putri Candrawati pada Brigadir J: 'Selamat Ulang Tahun, Pengawalku yang Hebat'
Akhirnya Ferdy Sambo Buka Suara Atas Tewasnya Brigadir J: 'Itu Akibat dari Apa yang Dilakukannya...'
15 Anggota Polisi Ini Dimutasi, Diduga Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Mengaburkan Kronologi, Siapa Sosok yang Membersihkan TKP Tewasnya Brigadir J?
Dianggap Intimidasi Keluarga Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Dicopot Kapolri