"Selain itu juga ditemukan di bagian bahu ada luka terbuka yang dagingnya hampir terkelupas yang masih belum tau apa penyebabnya, yang diduga bukan akibat peluru," lanjutnya menjelaskan.
Ia juga menyampaikan, ada temuan bagian lengan bagian bawah patah, yang dimana masih belum diketahui patahnya kenapa masih harus disimpulkan oleh dokter forensik.
"Di bagian jari kelingking dan jari manis ditemukan patahan-patahan jari, di sekitar kukunya, dan sudah diambil sampelnya untuk dipastikan penyebab patahnya kenapa. Di punggung di bagian belakang juga ada memar, dibagian kaki sebelah kiri ditemukan ada memar dan sudah diambil sampelnya," bebernya.
Ia juga menyebutkan, di pergelangan kaki kiri bawah ada juga lobang yang masih belum tau penyebabnya.
“Itulah secara umum tetapi sebenarnya masih banyak lagi temuan-temuan, tapi itu semua sudah diaktakan notaris,” ujar Kamaruddin.
Sementara itu, Mahfud MD selaku Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), menyatakan hasil autopsi kedua Brigadir J boleh dibuka ke publik.
"Jadi tidak benar kalau hanya boleh dibuka saat persidangan,"ujar Mahfud MD.
Menurutnya tak benar jika ada yang mengatakan bahwa hasil autopsi hanya dibuka atas perintah hakim.
"Menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” ungkapnya kepada dikutip dari PMJ News, Sabtu 30 Juli 2022.
“Jadi kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik, apalagi ini menjadi perhatian umum,” lanjutnya..
Artikel Terkait
Otopsi ke 2 Brigadir J Selesai, Tim Forensik Temukan Hal Ini...
Temuan 5 Kejanggalan Usai Otopsi Brigadir J: Adanya Luka Bekas Penganiayaan
Misteri Pembunuhan Brigadir J Terkuak, Hasil Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo Terbongkar!
Kasus Brigadir J, Komnas HAM Lakukan Cek HP Gunakan Hasil Cell Dump
Kasus Brigadir J: Hubungan Asmara Polwan Cantik Rita Yuliana Terungkap