BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah akan membuka kembali seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2022 ini.
MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI mengatakan, pemerintah akan membuka 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.
Pendaftaran ini diprioritaskan untuk PPPK, lebih utama lagi PPPK guru baik pusat maupun daerah.
Sedangkan pendaftaran untuk formasi CPNS akan direkrut dari sekolah kedinasan.
Baca Juga: 23 Kode Promo Gojek, GoFood, GoRide, GoCar, GoPay, Belanjamu Jadi Menyenangkan dan Ada Cashback
Namun, ternyata tidak semua orang bisa mengikuti pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini.
Tercatat ada 7 golongan yang tidak bisa mendaftar, siapa mereka?
Merujuk pada syarat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK yang dikeluarkan BKN, berikut 7 golongan yang tak bisa daftar seleksi CPNS dan PPPK 2022:
1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun
Artikel Terkait
Bharada E Sebut Irjen Ferdy Sambo Pelaku Kasus Kematian Brigadir J yang Sebenarnya, Betulkah?
Menguak Misteri Kematian Brigadir J, Berikut Ini Kronologi Selengkapnya
Satu Hari Sebelum Dibunuh, Brigadir J Diancam Dibunuh hingga Menangis Ketakutan
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Simak Rincian Formasi yang Dibutuhkan
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Cek Syarat, Dokumen dan Formasinya yang Dibutuhkan