BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kasus pencabulan yang mencatut nama Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi benar-benar menggegerkan banyak pihak.
Pasalnya, Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi diketahui merupakan putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi.
Sosok ulama yang disegani di Jawa Timur. Saat ini MSAT alias Mas Bechi akan segera menjalani persidangan.
Ini setelah penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksanan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dalam perkara ini, putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.
Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (8/7/2022).
Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB.
Artikel Terkait
Kisah Anak 6 Tahun yang Unggah Video Mesum di Magelang, Dapat Kiriman dari Temannya
Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak yang Jadi Buronan Polisi Telah Ditangkap
VIRAL, ABG Nekad Mesum Diatas Menara Masjid Banjaran, Tak Beretika !!
Korban Pencabulan Pengasuh Pondok di Banyuwangi Bertambah, Santri Pilih Pulang ke Rumah Masing-masing