BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Baru-baru ini Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat sorotan dari masyarakat. Usai kabar dugaan para petingginya melakukan penyelewengan dana.
ACT sendiri merupakan lembaga filantropi pengumpul donasi umat.
Untuk lebih mengenal ACT, berikut pendiri dan juga kekayaannya.
Dalam laporan tahunan ACT 2020 yang diakses lewat https://act.id/laporan_keuangan Ketua Dewan Pembina ACT, Ahyudin juga diketahui sebagai pendiri organisasi tersebut.
Namun, Ahyudin telah membuat pernyataan resmi pengunduran diri dari organisasi sejak awal 2022.
Posisinya kini digantikan Ibnu Khajar. Selama ini nama Ahyudin memang lekat dengan dunia filantropi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dia dikabarkan menerima gaji Rp250 juta per bulan.
Untuk diketahui, pada 21 April 2005, ACT secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Artikel Terkait
Segini Jumlah Besaran Dana Bansos PKH yang Bisa Diterima Tiap Kategori Penerima Bansos...
RIOT Sumbang Penjualan Battle Pass Untuk Dana Kemanusiaan di Eropa Timur
Petugas Bank Menggelapan Dana Nasabah Sebesar Rp 3,5 Miliar
Vanessa Khong dan Sang Ayah Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Aliran Dana Indra Kenz