BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Vaksinasi booster juga akan digunakan sebagai syarat masyarakat beraktivitas di ruang publik.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menginfokan jika vaksinasi dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan dan kegiatan.
syarat itu mengikuti dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Tagar #JokowiBikinMalu Trending Twitter, Ada Apa?
"Jadi tadi arahan bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," sambung Airlangga.
Di samping itu, juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito membenarkan jika vaksin booster akan jadi syarat untuk memasuki fasilitas publik.
Wiku juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster.
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," tambah Wiku.***
Artikel Terkait
Kemenkes Sebut Vaksin Cacar Efektif Untuk Cegah Penyakit Cacar Monyet
Kanada Mencabut Mandat Vaksin Covid-19 Untuk Perjalanan Domestik dan Internasional
Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Covid-19 di Jakarta Utara Hari Ini Rabu 29 Juni 2022
Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Covid-19 di Jakarta Pusat Hari Ini Rabu 29 Juni 2022