BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Beredar sebuah unggahan foto berisikan narasi yang menyebutkan bahwa seorang pengendara sepeda motor di Wonokromo, Surabaya ditilang oleh polisi.
Tidak hanya itu, yang membuat heran dalam narasi tersebut menyebut ditilang dikarenakan memakai sandal jepit. Pada unggahan tersebut juga disertakan foto sebuah surat tilang.
Namun setelah ditelusuri melalui Kominfohoaks, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Piala Presiden 2022 Hari Ini: Ada Persija vs Barito Putera
Setelah dilakukan pengecekan berdasarkan nomor register tilang yang disertakan pada foto dalam unggahan tersebut, peristiwa tilang itu terjadi bukan di Surabaya dan juga bukan dikarenakan pengendara memakai sandal jepit, melainkan karena pelanggaran kelengkapan surat berkendara.
Sebelumnya, info penilangan ini diunggah oleh salah satu pengguna Facebook berinisial IS pada 13 Juni 2022 pukul 17.13 WIB. Namun saat ini postingan tersebut sudah dihapus.
Ia menjelaskan, kode tilang yang diterbitkan polisi yang diunggah akun tersebut adalah pelanggaran karena tidak memiliki SIM.
Maka dapat disimpulkan jika informasi yang beredar tersebut soal pelanggaran penggunaan sendal jepit di motor adalah hoaks atau tidak benar. Faktanya, pelanggaran yang terjadi karena pelaku tidak memiliki SIM.
Artikel Terkait
Apa Itu Daun Eucalyptus, Berikut Informasi Terkait Daun Eucalyptus
Tak Mau Sedekah, Ustaz Yusuf Mansur Sumpahin Jemaahnya Miskin!
Target yang Bakalan Kena Tilang di Operasi Patuh Jaya 2022
Jadwal Samsat Keliling Ada Tiga Lokasi di Kabupaten Bandung Barat Hari Ini Kamis, 16 Juni 2022
Jamaah Haji Tak Perlu Panik saat Lupa Jalan Kembali ke Hotel