Sebelumnya, dalam perkara tersebut, Hadfana Firdaus didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 1 Juni 2022 Untuk Scorpio
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 1 Juni 2022 Untuk Libra
Terdakwa dituding dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang mengakibatkan timbulnya kegaduhan di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal Januari 2022 lalu, kemudian terdakwa sendiri ditangkap polisi pada pertengahan Januari di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Artikel Terkait
Aksi Pria Tendang Sesajen di Semeru, Polisi Buru Pelaku!
Pria Penendang Sesajen Hadfana Firdaus Ditangkap! Begini Penampakannya...
Profil dan Biodata Lengkap Hadfana Firdaus Penendang Sesajen di Semeru, Ternyata Asli Wonosobo
Kesaksian Tetangga Hadfana Firdaus Pria Penendang Sesajen: Orangnya Tertutup!
Hukum Sesajen Menurut Pandangan Islam, Apakah Masuk Kategori Syirik?