Tokk! Hakim Putuskan Hukuman Bagi Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Vonis Penjara Sekian Bulan...

- Rabu, 1 Juni 2022 | 06:17 WIB
Hadfana Firdaus, pria yang tendang sesajen di sekitar Gunung Semeru (Twitter)
Hadfana Firdaus, pria yang tendang sesajen di sekitar Gunung Semeru (Twitter)

Sebelumnya, dalam perkara tersebut, Hadfana Firdaus didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 1 Juni 2022 Untuk Scorpio

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 1 Juni 2022 Untuk Libra

Terdakwa dituding dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang mengakibatkan timbulnya kegaduhan di tengah masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi pada awal Januari 2022 lalu, kemudian terdakwa sendiri ditangkap polisi pada pertengahan Januari di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Tiko Septianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X