Tokk! Hakim Putuskan Hukuman Bagi Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Vonis Penjara Sekian Bulan...

- Rabu, 1 Juni 2022 | 06:17 WIB
Hadfana Firdaus, pria yang tendang sesajen di sekitar Gunung Semeru (Twitter)
Hadfana Firdaus, pria yang tendang sesajen di sekitar Gunung Semeru (Twitter)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Hakim akhirnya memutuskan hukuman bagi pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus, terdakwa penendang sesajen di Gunung Semeru dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa, 31 Mei 2022.

Selain itu selain vonis 10 bulan penjara, Ketua majelis hakim Bayu Prayitno menyatakan terdakwa Hadfana Firdaus di denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata hakim ketua di Lumajang, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 1 Juni 2022 Untuk Pisces

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 1 Juni 2022 Untuk Aquarius

Usai pembacaan vonis, hakim bertanya kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan banding.

Terdakwa pun menyatakan menerima atas vonis yang dilayangkan majelis hakim kepada dirinya.

"Saya terima vonis majelis hakim," ujar Hadfana Firdaus singkat, dikutip dari Antara.

Sementara itu, putusan yang dibacakan vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Sehingga, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda menyatakan masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas putusan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 1 Juni 2022 Untuk Capricorn

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 1 Juni 2022 Untuk Sagitarius

Ia menjelaskan, JPU Kejaksaan Negeri Lumajang masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait atas hasil putusan tersebut lantaran ada perbedaan tuntutan.

Mirzantio menilai putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU karena majelis hakim secara umum memiliki pertimbangan yang berbeda dengan JPU.

"Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tiko Septianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X