Akhirnya Presiden Jokowi Beri Izin Lepas Masker, Tetapi Dengan Syarat Ini...

- Rabu, 18 Mei 2022 | 10:14 WIB
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka, demikian ungkap Presiden Jokowi (17/5) (Sekretariat Presiden)
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka, demikian ungkap Presiden Jokowi (17/5) (Sekretariat Presiden)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kebijakan memakai masker dalam rangka mencegah Covid-19, telah dilonggarkan oleh Pemerintah.

Seperti diketahui Pemerintah mencanangkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka agar pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali.

Pemerintah akhirnya melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka setelah mengamati kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai semakin terkendali.

Baca Juga: Bakal Gantikan Anies, Berikut Daftar Kandidat Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Baca Juga: Peruntungan Karir dan Jalan Rezeki Weton Rabu Wage, Cocok Bekerja di Bidang Ini...

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo) di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," sebut Jokowi.

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi lagi dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Ramalan Jodoh Weton Rabu Wage... Primbon Jawa: Cocok Bersanding dengan 5 Weton Ini

Baca Juga: WATAK WETON RABU WAGE Layaknya 'Pancasuda Sumur Sinamba', Begini Penjelasannya...

Jokowi juga menyarankan masyarakat yang termasuk ke dalam kelompok lanjut usia (lansia) dan memiliki penyakit komorbid agar tetap mengenakan masker.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tuturnya.

Baca Juga: Primbon Jawa: Hitungan Neptu, Mangsa dan Wuku WETON RABU WAGE

Halaman:

Editor: Tiko Septianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X