BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, tersangka kasus investasi bodong Binomo, resmi ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari kedepan.
"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," katanya kepada wartawan pada Selasa, 19 April 2022.
Baca Juga: Pihak Israel Menuding Bahwa Pihak Hamas Telah Menyerang Kota Tepi Timur Jerussalem
Keduanya ditahan sejak Selasa, 19 April 2022 usai menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022) hingga pukul 23.00 WIB.
Whisnu juga memaparkan bahwa penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan melakukan penahanan.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB," jelasnya.
Baca Juga: Maling Kotak Amal Masjid Ditangkap, Langsung Pura-pura Hilang Ingatan
Sebelumnya, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari Indra Kesuma alias Indra Kenz pada kasus investasi bodongnya.
Vanessa Khong dalam kasus ini berperan dalam menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar atas nama dirinya.
Baca Juga: Petugas Bank Menggelapan Dana Nasabah Sebesar Rp 3,5 Miliar
Sedangkan Rudyanto Pei, diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Artikel Terkait
Tanggapan Rudy Salim Terkait Transaksi Mobil Mewah yang Dilakukan Indra Kenz
Membongkar Sifat Asli Indra Kenz, Kiky Saputri: Bang Indra Itu Beda Banget
Curahan Hati Maru Nazara, Korban Investasi Bodong Berkedok Trading Dari Indra Kenz
Tampil dengan Rambut Cepak, Indra Kenz: Saya Minta Maaf
Kasus Trading Indra Kenz: Guru Dijemput Paksa, Orang Tua Lakoni Pemeriksaan