BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kementerian Luar Negeri AS dalam laman resminya mengunggah laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021.
Dalam laporan itu, AS menyebut sejumlah organisasi nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO) merawas khawatir terhadap informasi yang dihimpun dalam aplikasi PeduliLindungi serta bagaimana data itu disimpan dan digunakan Pemerintah Indonesia.
Atas dasar itulah AS menganggap bahwa aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar HAM dalam penggunaannya.
Baca Juga: Tak Hanya Indonesia, Beberapa Negara Ini Juga Memiliki Pasar Takjil Selama Bulan Ramadhan
Benarkah PeduliLindungi melanggar HAM? Lantas, bagaimana tanggapan dari Kemenkes terkait tudingan tersebut?.
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan aplikasi PeduliLindungi berperan besar dalam menekan laju penularan Covid-19.
Sehingga dirinya menganggap bahwa tuduhan pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi adalah sesuatu yang tak mendasar.
Nadia menyebut laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.
Baca Juga: Simak 5 Hikmah Berpuasa di Bulan Ramadhan
Artikel Terkait
Gibran Rakabuming Raka Berpotensi Jadi Gubernur Jateng 2024
Warga Palestina Bentrok dengan Polisi Israel di Situs Suci Yerusalem, 152 Orang Terluka
Pemerintah Rusia Bantah telah Membantai Warga Kota Bucha