Sah! Jokowi Umumkan Pemilu Serentak Akan Berlangsung Pada Februari 2024

- Selasa, 12 April 2022 | 10:35 WIB
Presiden Jokowi saat membahas soal Pemilu 2024. (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi saat membahas soal Pemilu 2024. (YouTube Sekretariat Presiden)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Presiden Jokowi menegaskan pemilu serentak untuk pemilihan presiden dan anggota legislatif tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Saya kira sudah jelas y. Sudah tahu bahwa pemilu akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024," ujar Jokowi dikutip dari Antara.

Sebelum menegaskan hal tersebut, Jokowi berulang kali merespon soal wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatannya dengan melarang para menteri untuk tak lagi membahas persoalan itu.

Baca Juga: Membuat Kominfo Kewalahan Berantas Konten Pornografi, Apa Sebenarnya VPN Itu?

"Ini perlu dijelaskan. Jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah melakukan penundaan pemilu, atau spekulasi perpanjangan jabatan presiden dan yang berhubungan dengan tiga periode," tegas Jokowi.

Usai pernyataan melarang para menteri, Jokowi dinilai belum memenuhi keinginan masyarakat agar wacana penundaan pemilu dan presiden tiga periode berakhir.

Pemilu serentak yang dimaksud adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Negara Barat: Pasukan Rusia Menderita Kerugian yang Sangat Tinggi di Ukraina

Sedangkan pilkada untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.

Jokowi juga mengatakan tahapan pemilu sudah dimulai pada pertengahan Juni 2022 sesuai ketentuan Undang-Undang yaitu 20 bulan sebelum pemungutan suara.

Presiden Jokowi juga menyebut anggaran penyelenggaraan pemilu serentak mencapai Rp 110,4 triliun.

Baca Juga: Mahinda Rajapaksa: Kami Tidak Mengakhiri Perang untuk Membuat Orang Menderita

Rincian dari anggaran tersebut adalah Rp 76,6 triliun untuk kebutuhan KPU dan Rp 33,8 triliun untuk kebutuhan Bawaslu.

"Ini saya minta didetailkan lagi, dihitung lagi, dikalkulasi lagi dengan baik dalam APBN maupun dalam APBD dan dipersiapkan secara bertahap," pungkas Presiden Jokowi.*

Halaman:

Editor: Joko Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X