BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tak lakukan sweeping selama Ramadan 1443 Hijriah.
Polres Bantul menganggap bahwa kegiatan sweeping yang sering dilakukan oleh beberapa ormas dapat mengganggu kegiatan masyarakat selama ramadhan 1443 Hijriah.
Tak hanya itu Polres Bantul juga menyebut bahwa kegiatan sweeping yang dilakukan oleh selain aparat penegak hukum merupakan pelanggaran aturan.
Baca Juga: 3 Provinsi Baru Akan Bergabung Menjadi Bagian dari Indonesia, Mana Saja?
"Tidak boleh. Kita mengimbau dan melarang keras kepada ormas-ormas yang ingin melakukan sweeping, itu tidak boleh," ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan dikutip dari Antaranews.
Kepolisian akan menindak apabila ada ormas yang melakukan sweeping.
Pihaknya meminta apabila ditemukan gangguan kamtibmas di masyarakat, agar dilaporkan polisi untuk diambil tindakan.
"Itu (sweeping) melanggar aturan. Nanti kami proses kalau ada yang melakukan seperti itu, sudah percayakan ke kami dengan TNI. Kami akan selalu rutin merazia tempat-tempat yang rawan terjadi kerawanan kamtibmas," ujar AKBP Ihsan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, 9 April 2022: Harian, Kesehatan, Cinta, dan Karir
Artikel Terkait
Mengkritik Hukuman Mati Herry Wirawan, ICJR: Itu Bukan Solusi
Jokowi Sentil Menteri Tak Ada Penjelasan Kenaikan Minyak Goreng dan Pertamax
Bangga! Istiqlal Dinobatkan Sebagai Masjid Ramah Lingkungan Pertama di Dunia
Melambung Tinggi! Daftar Harga Tanah di Wilayah Jakarta
3 Provinsi Baru Akan Bergabung Menjadi Bagian dari Indonesia, Mana Saja?