BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang lahir dari wilayah ujung timur.
Dengan demikian, nantinya Indonesia akan memiliki total 37 provinsi.
Konon penamaan provinsi tersebut diusulkan sesuai dengan wilayah adat.
Lantas, provinsi apa saja yang akan menjadi anak baru Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, 9 April 2022: Harian, Kesehatan, Cinta, dan Karir
Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU tersebut telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada Rabu, 6 April 2022.
Kebijakan tersebut dibuat untuk menekankan pemekaran tiga provinsi di Papua, sekaligus untuk memperhatikan aspriasi masyarakat dengan kepentingan strategis nasional.
Dikutip dari asumsico berikut rincian kabupaten atau kota yang nantinya bakal mengisi ketiga provinsi baru tersebut.
Artikel Terkait
Beberapa Daerah di Jakarta Macet Total Akibat Banjir
Mengkritik Hukuman Mati Herry Wirawan, ICJR: Itu Bukan Solusi
Jokowi Sentil Menteri Tak Ada Penjelasan Kenaikan Minyak Goreng dan Pertamax
Bangga! Istiqlal Dinobatkan Sebagai Masjid Ramah Lingkungan Pertama di Dunia
Melambung Tinggi! Daftar Harga Tanah di Wilayah Jakarta