Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Taruna Akpol Polri 2022, Yuk Simak...

- Kamis, 31 Maret 2022 | 16:43 WIB
Pendaftaran Taruna Akpol Tahun 2022 Dibuka, Kuota 175 Perseta Didik (Pikiran Rakyat)
Pendaftaran Taruna Akpol Tahun 2022 Dibuka, Kuota 175 Perseta Didik (Pikiran Rakyat)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Pendaftaran Taruna Akpol Polri 2022 kembali dibuka, berikut syarat dan apa saja yang akan dipersiapkan sebelum melamar.

Buat kalian yang ingin mendaftar Taruna Akpol 2022 berikut ini adalah syarat dan dokumen yang perlu kalian siapkan.

Persyaratan Umum:

Baca Juga: Pantau Arus Mudik Jakarta-Merak, Kakorlantas: Kita Cek Kesiapan Jalan

Baca Juga: Terlihat Bahagia Dan Menawan, Ini Dia Potret Pernikahan Hyun Bin Dan Son Ye Jin

- Warga Negara Indonesia (Pria atau Wanita)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
- Berwibawa jujur, adil dan berlakuan tidak tercela

Tata Cara Pendaftran Online:

- Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id
- Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
- Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
- Pendaftaran wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkemangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftran yang disediakan
- Pendaftar akan mendapatkan cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres
- Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan

Baca Juga: Selain Hyun Bin dan Son Ye Jin, Siapa Saja Pasangan Korea yang Cinlok Hingga Menikah di Dunia Nyata?

Baca Juga: Apa Itu Aphasia? Ini Dia Alasan Bruce Willis Pensiun

Tata Cara Verifikasi di Polres Setempat:

1. Verifikasi dilaksanakan secara offline
2. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB
3. Pendaftaran harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi onlone serta berkas administrasi
4. Pendaftaran melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lalukan oleh operator di Polres
5. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi
- Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir
- Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kalihran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir
- Asli iajazah: SD, SMP, SMA/MA/Sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkip nilai serta fotokopi yang dilegalisir ileh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
- Pas foto bewarna ukuran 4 X 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar
- Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website) dan fotokopi
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum ahama atau hukum adat (form dapat diunduh di webisite) dan fotokopi
- Daftar riwayat hidup (hasil cetak formregistrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website) dan fotokopi
- Surat pernyataan tidak terikat penjanjian dengan instansi lain (form dapat di website) dan fotokopi
- Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form daat diunduh di website) dan fotokopi
- Surat pernyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website) dan fotokopi
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
6. Pendatar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera
7. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (Verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
8. Dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas intenal untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah
9. Melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya
10. Pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022
11. Proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan Covid-19
12. Mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis kedua [ada tahapan seleksi, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat
13. Bagi peserta yang sedang mengikuti test tingkat pusat, dilakukan rapid test antigen/PCR, dan apabila terdapat peserta yang diketahui positif Covid-19 maka dilakukan isolasi mandiri dan mengikuti kegiatan seleksi secara Zoom meeting dengan catatan peserta harus dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pemerikasaan dan pengujian
14. Hal-hal yang belum diatur dalam pengumuman ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Panpus Peneriaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.

Untuk informasi lebih lanjut bisa melalui website resmi rekrutmen polri: penerimaan.polri.go.id

Demikian syarat dan tata cara pendaftaran Taruna Akpol Polri 2022 semoga berhasil.

Editor: Tiko Septianto

Tags

Terkini

X