BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meraup sekitar Rp 8,8 miliar hasil dari denda pelanggaran protokol kesehatan selama kurun waktu 2020-2021.
Kendati berhasil mengumpulkan miliaran rupiah dari denda prokes tersebut, Satpol PP DKI tidak menjadikan hal itu sebagai sebuah prestasi.
Dikutip dari asumsico, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan secara rinci total pendapatan denda tersebut mulai tahun 2020.
Arifin mengungkapkan pada tahun 2020 Satpol PP DKI mengumpulkan sebesar Rp 6,8 miuliar.
Baca Juga: Dokter Terawan Angkat Bicara Terkait Pemecatan Oleh IDI
Kemudian pada tahun 2021 pihaknya berhasil mengumpulkan sebesar Rp 2 miliar dari denda dan sanksi akibat pelanggaran protokol kesehatan.
Sanksi tersebut diterapkan pada masyarakat perorangan dan badan atau pelaku usaha.
Sesuai yang tercantum dalam peraturan penangan Covid-19 Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021.
Arifin juga mengatakan tingginya denda yang dikumpulkan karena petugas gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan.
Artikel Terkait
Sah! Pertalite gantikan Premium jadi BBM Penugasan
Suami Banting Tulang di Luar Negeri namun Istri Asik Selingkuh dengan Pria Lain, Kisah Sedih Rony Wijaya
Jokowi Tiga Periode Didukung Kepala Desa se Indonesia
Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak yang Jadi Buronan Polisi Telah Ditangkap
Dokter Terawan Angkat Bicara Terkait Pemecatan Oleh IDI