Sebagai pria, Indra akan selalu mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Volodymyr Zelensky Meminta Bantuan Senjata ke NATO untuk Mencegah Kematian Warga Ukraina
Baca Juga: Kalah 1-0 dari Makedonia Utara, Italia Gagal Lolos dalam Putaran Final Piala Dunia 2022
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media eletronik dan penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasusnya, Indra Kenz terjerat dengan Pasal 45 ayat 2 juntco Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Indra Kenz Pura-Pura Beli Mobil Mewah Hanya untuk Konten
Rudy Salim Berhasil Diperiksa Polisi Selama 7 Jam Terkait Kasus Indra Kenz
Tanggapan Rudy Salim Terkait Transaksi Mobil Mewah yang Dilakukan Indra Kenz
Membongkar Sifat Asli Indra Kenz, Kiky Saputri: Bang Indra Itu Beda Banget
Curahan Hati Maru Nazara, Korban Investasi Bodong Berkedok Trading Dari Indra Kenz