Polres Metro Jakarta Barat Ciduk 2 Pengganguran Pengedar Narkoba Jenis Sabu

- Rabu, 9 Maret 2022 | 13:17 WIB
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Minggu 6 Maret 2022 pukul 23.00 WIB.

Aksi pengebrekan tersebut dilakukan di sebuah rumah di jalan Angke Barat RT 07/01 Angke Tambora, Jakarta Barat.

Kompol Rosana Albertina Labobar selaku Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat telah mengkonfirmasi menemukan obat terlarang jenis sabu tersebut.

"Kami berhasil mengamankan ke dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43.34 gram," ujar Rosana.

Baca Juga: iPhone SE 2022 VS iPhone SE 2020, Lebih Worth It Yang Mana?

Pihak kepolisian mendapatkan laporan tersebut dari para masyarakat setempat.

Dengan adanya laporan tersebut pihak tim pimpinan kanit Reskim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi dan Panit narkoba Iptu Rahmat sigap bergegas ke TKP.

Dalam pengerebekan tersebut pihak Polsek mengamankan dua orang pelaku terduga yakni inisaial AM (27) dan CM (24).

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, pihak dari kepolisian juga menemukan barang bukti lain.

Baca Juga: Sederet Artis Korea Selatan Berdonasi Untuk Membantu Korban Kebakaran Hutan, Siapa Aja?

"1 unit hp merek Samsung, 1 unit hp merek Xiaomi dan 1 buah timbangan digital yang disimpan pada tas bewarna hitam," imbuhnya.

pelaku 2 tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 terkait tentang narkotika.***

Editor: Bondan Nugrahanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X