BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Hari Musik Nasional diperingati sebagai peringatan nasional setiap tanggal 9 Maret yang juga bertepatan dengan hari kelahiran salah satu pahlawan nasional.
Tanggal 9 Maret dipilih atas dasar kesamaan terhadap hari kelahiran dari salah satu pahlawan nasional yang sekaligus pencipta dari lagu kebangsaan Indonesia Raya, yakni Wage Rudolf Soepratman.
Hal ini telah resmi tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 tahun 2013 yang menyatakan bahwa setiap 9 Maret akan diperingati sebagai Hari Musik Nasional.
Baca Juga: Franchise Grisaia Mendapatkan Game Smartphone, Ini Waktu Rilisnya...
Baca Juga: Angelina Sondakh Mengaku Pernah Ingin Bunuh Diri, Ini Alasannya...
Baca Juga: KODE REDEEM FF Rabu 9 Maret 2022 1 Menit yang Lalu Raih Hadiah Menarik di reward.ff.garena.com
Keppres menyebutkan bahwa musik merupakan media untuk mengekspresikan budaya dengan sifat universal dan multidimensional.
Tak hanya itu, Keppres juga mencantumkan bahwa musik adalah salah satu media yang dapat mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan yang juga berperan sangat besar dalam pembangunan nasional.
Peringatan Hari Musik Nasional juga bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengapresiasi musik, terutama musik daerah yang sudah dianggap sebagai salah satu kekayaan bangsa.
Dengan adanya peringatan Hari Musik Nasional, diharapkan suatu saat ada beberapa individu yang mampu berprestasi dalam dunia musik dan dapat meningkatkan derajat musik tanah air.
Artikel Terkait
Berikut Ini List Hari Besar di November 2021 Ini, Adakah Tanggal Merah?
Berikut Ini Daftar Lengkap Hari Besar di Bulan Januari Tahun 2022 Ini, Asik Libur!
Daftar Tanggal Merah dan Hari Besar di Bulan Maret 2022, Nih Simak! Kamu Sudah Tau Belum?
Kalender Islam Bulan Maret 2022 atau Bulan Rajab Sampai Syaban 1443 H: Serta Peringatan Hari Besar