BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Doni Salmanan akan diperiksa oleh pihak Penyidik Bareskrim Polri perihal trading binary option aplikasi Binomo.
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengungkapkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Infonya (pemeriksaan) Minggu depan," ungkapnya pada Jumat, 4 Maret 2022.
Baca Juga: Jelang German Open 2022, Tim PBSI Ingin Berikan Hasil yang Terbaik Kepada Indonesia
Baca Juga: Review Game Idol Manager: Menampilkan Sisi Gelap Dunia Idol di Jepang
Baca Juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Binomo Pekan Depan
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Keterlibatan crazy rich Bandung itu dalam kasus inipun belum terkonfirmasi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah terlebih dahulu mengamankan Indra Kesuma atas kasus yang sama.
Saat ini, crazy rich Medan itu ditahan oleh penyidik selama 20 hari kedepan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam jeratan Pasal 45 aayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Tak hanya itu keduanya juga terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.
Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dua orang yang berjuluk crazy rich tersebut juga terjerat Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.