Peraturan Terbaru Sejumlah Daerah yang Terapkan PPKM Level 3

- Selasa, 8 Februari 2022 | 10:43 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM, Senin 7 Februari 2022 secara virtual. (Sumber: Tangkapan Layar)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM, Senin 7 Februari 2022 secara virtual. (Sumber: Tangkapan Layar)

BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Sejumlah daerah dan wilayah aglomerasi di Indonesia naik level status PPKM mejadi level 3 untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Menurut Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, wilayah yang masuk PPKM level 3 pekan ini adalah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

Pemerintah juga melakukan beberapa peraturan baru terkait PPKM untuk mengantisipasi penularan Varian Omicron lebih cepat dibanding Delta.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Lengkap Daerah yang Naik Status PPKM ke Level 3

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Naikkan Status PPKM Sejumlah Daerah ke Level 3

Baca Juga: CEK BANSOS PKH Cair Bulan Februari 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Kriteria Penerima Sebagai Berikut

Berikut aturan terbaru untuk wilayah yang masuk PPKM level 3:

- Industri ekspor dan domestik bisa tetap beroperasi 100 persen

- Supermarket beroperasi hingga pukul 21.00 dan pengunjung maksimal 60 persen

- Pasar rakyat beroperasi hingga pukul 20.00 dan pengunjung maksimal 60 persen

- Mall boleh beroperasi hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen, dan untuk anak di bawah 12 tahun minimal harus sudah vaksinasi dosis 1

- Tempat bermain anak dan hiburan boleh buka maksimal 35 persen pengunjung dan wajib vaksin minimal dosis 1 untuk anak di bawah 12 tahun

- Warteg, warung makan boleh buka hingga pukul 21.00, kapasitas maksimal 60 persen

- Cafe beroperasi maksimal pukul 21.00 dengan pengunjung paling banyak 60 persen

- Bioskop tetap beroperasi, anak di bawah 12 tahun wajib vaksinasi dosis pertama

Halaman:

Editor: Tiko Septianto

Tags

Terkini

X