BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Sejumlah daerah dan wilayah aglomerasi di Indonesia naik level status PPKM mejadi level 3 untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Menurut Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, wilayah yang masuk PPKM level 3 pekan ini adalah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.
Pemerintah juga melakukan beberapa peraturan baru terkait PPKM untuk mengantisipasi penularan Varian Omicron lebih cepat dibanding Delta.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Lengkap Daerah yang Naik Status PPKM ke Level 3
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Naikkan Status PPKM Sejumlah Daerah ke Level 3
Berikut aturan terbaru untuk wilayah yang masuk PPKM level 3:
- Industri ekspor dan domestik bisa tetap beroperasi 100 persen
- Supermarket beroperasi hingga pukul 21.00 dan pengunjung maksimal 60 persen
- Pasar rakyat beroperasi hingga pukul 20.00 dan pengunjung maksimal 60 persen
- Mall boleh beroperasi hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen, dan untuk anak di bawah 12 tahun minimal harus sudah vaksinasi dosis 1
- Tempat bermain anak dan hiburan boleh buka maksimal 35 persen pengunjung dan wajib vaksin minimal dosis 1 untuk anak di bawah 12 tahun
- Warteg, warung makan boleh buka hingga pukul 21.00, kapasitas maksimal 60 persen
- Cafe beroperasi maksimal pukul 21.00 dengan pengunjung paling banyak 60 persen
- Bioskop tetap beroperasi, anak di bawah 12 tahun wajib vaksinasi dosis pertama